Mengapa Pelatihan Ahli K3 Umum Begitu Penting?

Training Ahli K3 Umum adalah program dari KEMNAKER RI untuk Ahli K3 agar supaya dapat meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan dan Kerja (K3) di tempat kerja. Program Pelatihan Ahli K3 Umum ini sangat penting, untuk tujuan ini ialah menjaga para pekerja dari bahaya di tempat kerja.

Beberapa Alasan Utama Mengapa Pelatihan Ahli K3 Umum Sangat Diperlukan:

1. Memenuhi Persyaratan Hukum dan Peraturan:
    Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki ahli K3 yang kompeten. Pelatihan ini memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi hukum. Peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Mencegah Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja:
    Ahli K3 yang terlatih mampu mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.

3. Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi:
    Lingkungan kerja yang aman dan sehat meningkatkan moral dan motivasi karyawan, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas.
Dengan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, perusahaan dapat menghindari kerugian finansial akibat absennya karyawan, biaya pengobatan, dan kerusakan peralatan.

4. Meningkatkan Citra Perusahaan:
    Perusahaan yang memiliki komitmen terhadap K3 akan memiliki citra yang lebih baik di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat luas. Hal ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan menarik investor yang peduli terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.

5. Mengembangkan Kompetensi dan Karier:
    Pelatihan Ahli K3 Umum memberikan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan kompetensi di bidang K3, yang merupakan bidang yang semakin penting dalam dunia kerja. Sertifikasi Ahli K3 Umum dapat meningkatkan peluang karier dan membuka pintu bagi posisi yang lebih tinggi di bidang K3.

Dasar Hukum Pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum

UUD NKRI 1945 Pasal 27 ayat (2)
Jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk melindungi hak-hak pekerja maka pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 86 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  • Moral dan Kesusilaan.
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
  • Hak Kesejahteraan.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang ini antara lain memuat:

  • Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan
  • Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
  • Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh
  • Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Apa Saja Materi Pelatihannya?

Seperti yang sudah dijelaskan di Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum maka berikut Silabus yang akan dipelajari selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran).

  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Konsep dasar K3
  • P2K3
  • K3 Listrik
  • K3 Penanggulangan Kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat Uap
  • K3 Mekanik
  • Kesehatan Kerja
  • Lingkungan Kerja
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3
  • Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Job Safety Analisis
  • Prosedur Kerja
  • Ujian Akhir
  • Pembuatan Laporan & Seminar

Apa Saja Dokumen Persyaratannya?

Calon peserta Pelatihan Ahli K3 Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Training Ahli K3 Umum Online

  1. Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Praktisi K3, Anggota & Sekertaris P2K3.
  2. Pendidikan Minimal D3 (Sarjana Muda) atau Sederajat.
  3. Memiliki Email Pribadi aktif di Google.
  4. Bisa memakai Laptop/PC.
  5. Memiliki Laptop/PC yang telah ada Aplikasi ZOOM.
  6. Memiliki Kuota Internet.
  7. Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room

Persyaratan Administrasi Peserta dalam Bentuk Softcopy:

  1. Ijazah Min. D3/S1 (asli/legalisir)
  2. KTP
  3. Pas Foto Background Merah
  4. Suket Kerja Jika Utusan perusahaan
  5. Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  6. Pakta Integritas (dari penyelengga pelatihan)

Apa Saja Fasilitas yang Didapatkan Setelah Mengikuti Pelatihan?

  • Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI.
  • Sertifikat Internal 

Berapa Lama Durasi Pelatihannya?

Durasi Pelatihan Ahli K3 Umum selama 12 (dua belas) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

(Training Online pada Aplikasi Zoom yang bisa diakses melalui Mobile/Hp ataupun Laptop/PC, untuk informasi selanjutnya hubungi kami)

Siapa Instruktur Pelatihannya?

Instruktur senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dibidang K3, dengan kata lain sudah sering memberikan materi dalam setiap pelatihan-pelatihan K3 di Indonesia.

Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Ahli K3 Umum?

Kepada peserta yang telah lulus Training Ahli K3 Umum diberikan Sertifikat dan Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 umum KEMNAKER RI.