SUDAH SIAP MENJADI ANGGOTA AHLI K3 UMUM YANG KOMPETEN?

Mengapa Pelatihan Ahli K3 Listrik Begitu Penting?

Pelatihan dan Sertifikasi untuk Ahli K3 Listrik merupakan inisiatif dari KEMNAKER RI yang bertujuan untuk membantu Ahli K3 memperbaiki aspek Keselamatan, Kesehatan, dan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Karena ada risiko tinggi kecelakaan di sektor kelistrikan, semua perusahaan yang terlibat dalam bidang ini perlu mengikuti kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan Zero Accident (Tanpa Kecelakaan) di tempat kerja. Jadi, setiap perusahaan yang beroperasi dalam sektor listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan K3 yang relevan di lingkungan kerja.

Pelatihan Ahli K3 Listrik sangat penting karena listrik adalah sumber energi yang sangat kuat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja yang serius jika tidak dikelola dengan benar.

Beberapa Alasan Utama Mengapa Pelatihan Ahli K3 Listrik Sangat Penting:

1. Menjamin Keselamatan Pekerja: Pekerjaan yang berkaitan dengan listrik mengandung risiko fatal. Pelatihan Ahli K3 Listrik memberikan pemahaman tentang prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan penanganan kondisi darurat, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan.
2. Mematuhi Regulasi dan Standar K3: Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah (seperti Permenaker No. 12 Tahun 2015) mewajibkan perusahaan untuk memiliki tenaga ahli K3, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti kelistrikan. Pelatihan ini memastikan perusahaan patuh terhadap hukum yang berlaku.
3. Meningkatkan Kompetensi Profesional: Peserta pelatihan tidak hanya mendapatkan sertifikat resmi, tapi juga pengetahuan teknis dan keterampilan praktis dalam menerapkan K3 di bidang kelistrikan. Ini meningkatkan kredibilitas dan daya saing tenaga kerja.
4. Melindungi pekerja dan lingkungan: Keselamatan listrik tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan
5. Mendorong Budaya K3 di Tempat Kerja: Pelatihan Ahli K3 Listrik membantu menciptakan budaya kerja yang lebih sadar akan keselamatan. Tenaga ahli K3 akan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan edukasi dan pengawasan kepada rekan kerja lainnya.

Apa Dasar Hukum Pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Listrik?

Dasar hukum memainkan peran penting dalam pelaksanaan pelatihan serta sertifikasi untuk Ahli K3 Listrik. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa para pekerja di bidang kelistrikan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Pelatihan untuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Merupakan payung hukum utama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menekankan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja: Menyebutkan bahwa pekerjaan yang memiliki risiko kelistrikan wajib dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikasi K3 Listrik.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir: Meski lebih spesifik, ini tetap relevan karena menyangkut aspek keselamatan instalasi listrik, yang harus ditangani oleh tenaga kerja bersertifikasi.
5. SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: SK Dirjen biasanya dikeluarkan untuk mengatur kurikulum, mekanisme pelatihan, dan syarat peserta pelatihan Ahli K3.

Apa Saja Manfaat yang Didapatkan Setelah Mengikuti Pelatihan?

1. Sertifikat Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan: Peserta akan memperoleh sertifikat Ahli K3 Listrik yang diakui secara nasional, sebagai bukti kompetensi di bidang keselamatan kerja kelistrikan.
2. Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan: Mendalami standar keselamatan listrik, analisis risiko, cara kerja aman, penggunaan APD, serta penanganan darurat.
3. Lebih Siap dalam Menghadapi Risiko di Lapangan: Peserta jadi lebih tanggap dan sigap dalam mengidentifikasi serta menangani potensi bahaya kelistrikan.
4. Kepatuhan terhadap Regulasi K3: Memenuhi kewajiban hukum sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan UU No. 1 Tahun 1970. Menghindari potensi sanksi hukum.
5. Menurunkan Risiko Kecelakaan dan Kerugian: Tenaga kerja yang terlatih bisa mencegah insiden seperti korsleting, kebakaran, atau bahkan ledakan akibat kesalahan teknis.

Apa Saja Materi Pelatihannya?

1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3.
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik.
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik.
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik.
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik.
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya.
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan.
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya.
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya.
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus.
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik.
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir.
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik.
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik.
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik.
16. Praktek kerja Lapangan (PKL).
17. Seminar.

Apa Saja Dokumen Persyaratannya?

Persyaratan Administrasi Peserta dalam Bentuk Softcopy:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Ijazah D3/S1 Teknik (asli/legalisir)
  • KTP
  • Pas Foto Background Merah
  • Suket Kerja Jika Utusan perusahaan
  • Softcopy Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  • Softcopy Pakta Integritas (dari penyelenggara pelatihan)
  • Curriculum Vitae (CV)

Apa Saja Fasilitas yang Didapatkan Setelah Mengikuti Pelatihan?

E-Material Training Module
Skp PJK3 KEM Indonesia
Certificate KEMNAKER RI
Training KITs (block note & pen)
Training facilities online by ZOOM meeting

Berapa Lama Durasi Pelatihannya?

Pelatihan ini diselenggarakan selama 18 hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.

Siapa Instruktur Pelatihannya?

Instruktur senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dibidang K3, dengan kata lain sudah sering memberikan materi dalam setiap pelatihan-pelatihan K3 di seluruh Indonesia.

Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Ahli K3 Listrik?

Kepada peserta yang telah lulus pelatihan akan diberikan Sertifikat Ahli K3 Listrik dan Lisensi Penunjukan Ahli K3 yang diterbitkan oleh Kemnaker RI.